Berminat Masuk Jurusan Kepabeanan dan Cukai? Yuk Intip Sejarah Bea Cukai Indonesia Terlebih Dahulu

Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat beragam jurusan kuliah yang ada saat ini. Setiap jurusan tersebut juga akan membahas bidang ilmu tersendiri di dalamnya. Misalnya adalah jurusan kepabeanan dan cukai. Tak sedikit orang orang yang menginginkan untuk masuk ke jurusan idaman tersebut. Namun sebelumnya, tahukan Anda mengenai sejarah bea cukai yang ada di Indonesia? Mari simak penjelasannya secara lengkap disini.

Sejarah Munculnya Bea dan Cukai di Era Hindia Belanda

Bagi seseorang yang memiliki pekerjaan di bidang kegiatan ekspor dan impor, tentu telah biasa mendengar istilah bea dan cukai. Meskipun tampak mirip, namun keduanya juga memiliki perbedaan di dalamnya. Misalnya adalah mengenai masalah barang yang dikenakan dari ketentuan berupa bea dan cukai tersebut. Pengertian dari kedua kata ini juga dapat dipisahkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalamnya.

Jika dilihat dari segi sejarah, bea dan cukai di Indonesia juga memiliki cerita yang cukup panjang pada zaman dahulu. Banyak pihak bahkan menduga bahwa lembaga berupa bea dan cukai ini telah ada sejak era pra kolonial. Namun sayangnya tidak ditemukan dokumentasi dari kegiatan tersebut di zaman itu. Namun sejak masuknya VOC ke Indonesia, dokumentasi dari aktivitas sejarah bea cukai ini mulai dapat ditemui.

Di era kolonialisme dari Belanda tersebut juga muncul istilah berupa douane. Douane sendiri adalah sitilah yang disematkan kepada petugas yang melakukan kegiatan bea dan cukai. Mereka bekerja pada lembaga resmi dari Hindia Belanda untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan seperti pada umumnya. Lembaga tersebut juga dikenal dengan istilah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen.

Cerita Sejarah dari Bea dan Cukai di Zaman Kependudukan Jepang

Setelah masuknya Jepang ke Indonesia, tentu memberikan dampak yang besar kepada sistem pemerintahan yang ada di kala itu. Tak hanya pemerintahan saja, segi militer di zaman tersebut juga mulai diambil alih oleh pemerintah dari negeri sakura tersebut. Di zaman kependudukan Jepang di Indonesia ini, sejarah bea cukai juga memiliki cerita tersendiri di dalamnya.

Pada kala itu, lembaga yang ada hanya mengurus masalah cukai saja. Beberapa waktu berselang, diketahui Indonesia telah berhasil memperoleh kemerdekaan dari para penjajah yang ada. Setelah kemerdekaan tersebutlah, lembaga yang menangani masalah bea dan cukai ini kembali berfungsi seperti sebelumnya. Mereka kembali melakukan pungutan bea dan juga cukai sesuai ketetapan yang ada di kala itu.

Ketentuan mengenai pungutan cukai yang dilakukan di zaman Jepang ini juga memiliki peraturan yang melandasinya. Peraturan yang dijadikan sebagai rujukan dari kegiatan cukai di kala itu adalah Undang-Undang nomor 13. Pada Undang-Undang tersebut diketahui membahas mengenai pembukaan kantor-kantor pemerintahan di daerah Jawa dan juga Sumatera. Dari sejarah bea cukai yang ada juga tercatat ketetapan tersebut dilakukan sejak 29 April 1942.

Peralihan Lembaga Bea dan Cukai di Awal Masa Kemerdekaan

Setelah satu tahun merdeka, pada tahun 1946 pemerintah mulai membuta lembaga khusus di bidang bea dan cukai yang ada. Lembaga yang diberi nama dengan Pejabatan Bea dan Cukai ini dibuat pada tanggal 1 Oktober 1946. Untuk memimpin lembaga yang ada, Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia juga menyebut seorang tokoh pada kala itu. Sjafrudin Prawiranegara menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai kepala dari lembaga di bidang bea dan cukai tersebut.

Dari catatan sejarah yang ada, lembaga yang dibentuk di awal kemerdekaan ini terus mengalami perubahan. Baik dari tokoh yang memimpinnya hingga nama dari lembaga itu sendiri. Diketahui setelah dua tahun berslang, pada tahun 1948 lembaga yang ada juga mengalami perubahan nama. Dari yang semula bernama Pejabatan Bea dan Cukai berganti menjadi Jawatan Bea dan Cukai.

Nama lembaga yang berupa Jawatan Bea dan Cukai tersebut bertahan cukup lama. Baru di tahun 1965, aktivitas sejarah bea cukai mengenai nama lembaga ini kembali terulang. Nama lembaga tersebut berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau biasa disingkat menjadi DJBC. Dari nama lembaga yang ada juga diketahui tidak mengalami perubahan hingga saat ini.

Jurusan Kepabeanan dan Cukai di STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)

Dari sejarah yang ada dapat diketahui bahwa urusan mengenai bea dan cukai telah dilakukan sejak zaman dahulu. Salah satu alasan akan hal tersebut ialah pentinganya peran bea dan cukai untuk dilakukan pada jenis produk atau barang tertentu. Bidang ilmu untuk mengkaji lebih dalam mengenai permasalah ini adalah pada bidang kepabeanan dan juga cukai.

Jurusan dari kepabeanan dan cukai ini sendiri dapat ditempuh pada PKN (Politeknik Keuangan Negara) STAN yang ada saat ini. Untuk masuk ke dalam jurusan tersebut juga diperlukan proses seleksi yang ketat sebelumnya. Uniknya di jurusan berupa kepabeanan dan cukai ini, sistem pembelajaran yang dilakukan juga akan semi militer. Tentu saja hal tersebut dilakukan dengan alasan tersendiri di baliknya.

Dari sejarah bea cukai yang telah diulas, juga terbersit bahwa pekerjaan di bidang ini bukanlah hal yang dapat dianggap remeh. Orang orang yang keluar dari jurusan ini juga diharapkan mampu mengatsi msalah bea dan cukai langsung di lapangan. Misalnya adalah saat ditempatkan di daerah pelabuhan yang rawan terjadi kasus penyelundupan akan jenis barang barang tertentu.

Bimbingan Belajar untuk Masuk ke Jurusan Kepabeanan dan Cukai

Dari prose masuk ke jurusan kepabeanan dan cukai yang terbilang sulit ini, diperlukan persiapan khusus yang dapat Anda lakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan persiapan materi akan soal ujian yang akan diberikan. Agar lebih mudah melakukannya dan memperoleh hasil yang optimal, bimbel PKN STAN akan berperan penting dalam hal ini. Dengan metode pembelajaran yang terbaik diharapkan mampu memberikan hasil yang optimal.

Dari ulasan yang telah dibahas, diketahui bahwa terdapat sejarah panjang yang dimiliki oleh lembaga untuk bea dan cukai di Indonesia. Kegiatan kepabeanan dan cukai ini juga telah dilakuakn sejak zaman Hindia Belanda hingga saat ini. Pungutan akan jenis barang atau produk tersebut tentu saja dilakukan dengan tujuan baik yang ada di dalamnya. Misalnya adalah untuk menjaga kestablian perekonomian akibat masuknya barang barang dari luar.