Harus Diketahui Hukum Memakai Cincin di Jari Tengah Laki-laki

Pixabay.com

Perhiasan adalah benda yang digunakan manusia untuk memperindah penampilan. Dengan perhiasan manusia merasa lebih menarik. Perhiasan juga bisa digolongkan beberapa macam dari segi penggunaan maupun harganya. Ada perhiasan leher, perhiasan telinga, perhiasan tangan bahkan perhiasan untuk jari. Salah satu perhiasan yang dikenakan di jari adalah cincin.

Cincin merupakan perhiasan yang hampir semua orang menggunakannya. Cincin ini dikenakan di jari tangan dan letak jarinya pun ada artinya. Misal untuk orang menikah cincin akan dikenakan di jari manis sebagai tanda pernikahan. Dalam islam penggunaan perhiasan seperti cincin tidak dilarang hal ini sudah tertera dalam hadis “ Nabi shalallahu alaihi wassalam biasa mengenakan cincin di sini”. Anas berisyarat pada jari sebelah kiri. (HR.Muslim No.2095)

Dari hadis di atas disimpulkan bahwa rasulullah SAW mengenakan cincin di sebelah kiri tepatnya di jari kelingking. Nah penggunaan cincin di jari kelingking ini jika melalui pemikiran logika ada positifnya ialah karena letak kelingking di ujung sehingga cincin tidak akan mengganggu aktivitas anda. Nah ternyata ada jari yang dilarang atau tidak dianjurkan oleh rasulullah SAW untuk dikenakan cincin yaitu jari tengah dan jari telunjuk. Berikut hadis yang menyebutkannya dari Ali bin Abi Thalib r.a “ Rasulullah shalallahu alaihi wassalam melarang padaku memakai cincin pada jari ini. Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya.” (HR. Muslim No. 2095)

Larangan memakai cincin di jari tengah dan telunjuk tersebut hanya ditunjukkan pada laki-laki saja. Untuk wanita semua jari boleh dikenakan cincin baik emas ataupun bahan apapun. Jadi sudah jelas sekali perbedaan dari hukum memakai cincin di jari tengah menurut pandangan islam. Untuk laki-laki dilarang memakai cincin di jari tengah dan telunjuk sedangkan untuk perempuan bebas kesemua jari.

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat buat anda dan bisa menjadi pedoman dalam memakai perhiasan sesuai dengan syariat islam. Jangan menyalahi hukum pemakaian cincin setelah anda membaca informasi di atas dan semoga anda bisa berbagi informasi ini ke orang-orang sekitar anda.